SOLOPOS.COM - Ilustrasi kripto. (freepik)

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut perkembangan aset kripto di Indonesia mengalami dinamika tersendiri. Jumlah investor kripto mengalami pertumbuhan signifikan, sementara nilai transaksi aset kripto menurun secara bulanan atau month to month (mtm) pada April 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pertumbuhan jumlah investor dan nilai transaksi aset kripto domestik mengalami dinamika tersendiri.

Promosi Jelang HUT ke-59, Telkom Gelar Customer Gathering hingga Beri Bantuan ke UMKM

Per April 2024, jumlah total investor aset kripto meningkat 410.000 investor menjadi 20,16 juta investor. Pada bulan sebelumnya tercatat ada 19,75 juta investor.

Jumlah ini menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan dari Rp103,58 triliun pada Maret 2024 menjadi Rp52,3 triliun pada akhir April 2024.

“Namun demikian, secara akumulatif nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 telah mencapai nilai Rp211,10 triliun, atau mencatat peningkatan hingga 328,63% dibandingkan tahun 2023 lalu,” terang Hasan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Mei 2024 secara daring, pada Senin (10/6/2024).

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah.

Dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Selasa (11/6/2024), platform perdagangan aset kripto Tokocrypto mendapat penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, pihaknya telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) ini berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto.

Angka ini terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Yudho juga mengapresiasi DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto.

Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif.

Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya