SOLOPOS.COM - Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group mengajak UMKM dari berbagai sektor untuk mengikuti workshop dengan tema Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah, pada Kamis (2/6/2024) pukul 09.00 WIB sampai selesai melalui platform Zoom.

Solopos.com, SOLO – Pemerintah telah mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produsen makanan dan minuman serta pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 140 regulasi tersebut mengatur terkait tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang sedianya dimulai dari 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ditunda. Tenggat waktu kewajiban sertifikasi yang mulanya ditetapkan pada 18 Oktober 2024 mundur menjadi Oktober 2026.

Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Encep Moh Ilham, mengatakan belum ada separo dari pelaku suaha khususnya UMKM di Solo yang memiliki sertifikat halal.

Baru 4.762 pelaku usaha di Solo yang mengantongi sertifikat halal untuk produknya. Padahal pada 2023, ada 13.203 pelaku UMKM di Solo. Artinya, jumlah usaha tersertifikasi halal itu belum ada separuh dari total pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Solo.

Selain itu, setidaknya masih ada 626 pelaku usaha yang harus menunggu sertifikat halalnya terbit. Kemenag Solo menyebut alasan masih terbatasnya target pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal, menjadi salah satu penyebab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperpanjang program Wajib Halal Oktober (WHO) hingga 2026 mendatang.

Kemenag Solo kemudian menjelaskan bahwa target harian yang harus dipenuhi oleh BPJPH dalam upaya menggaet pelaku usaha agar memiliki sertifikat halal sekitar 102.000 pelaku usaha per hari. Padahal, lanjut dia, batas kemampuan BPJPH untuk saat ini lebih-kurang 2.600-an pelaku usaha per hari.

Sebenarnya, seberapa penting sertifikat halal bagi UMKM, dan apa saja benefit yang bisa didapatkan UMKM ketika sudah memiliki sertifikat halal?
Dikutip dari lamankemenkopmk.go.id sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.

Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.

Nur Wahid selaku Direktur Bidang Halal LSP MUI, masih dari laman yang sama, menyampaikan terkait dengan urgensi halal bagi UMKM. Bahwa pada dasarnya suatu produk dapat dikatakan halal apabila memenuhi Standar Proses Sertifikasi Halal (SJPH) yang memiliki lima kriteria diantaranya meliputi komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Manfaat sertifikasi halal yang lain adalah meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, meningkatkan daya saing bisnis.
Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal baik di pasar domestik maupun internasional.

Solopos Media Group cukup tertarik dengan isu ini. Berkolaborasi dengan ekosistem inkubasi bisnis paling bergengsi di Indonesia, Diplomat Success Challenge (DSC), Solopos Media Group mengajak UMKM dari berbagai sektor untuk mengikuti workshop dengan tema Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah, pada Kamis (27/6/2024) pukul 09.00 WIB sampai selesai melalui platform Zoom.

Program ini akan menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), termasuk bagaimana UMKM berpeluang untuk submit dalam program Diplomat Success Challenge (DSC) Season 15.

Bagi UMKM/ entrepreneur yang berminat mengikuti sesi ini, bisa mendaftar pada link berikut ini : https://bit.ly/PendaftaranWorkshopOnline_SertifikatHalal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya