SOLOPOS.COM - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Belasan karangan bunga kiriman investor berjejer terbalik di area bongkar muat (loading dock) Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (3/6/2024).

Berdasarkan pantauan Bisnis Senin pukul 13.00 WIB, sekurangnya terdapat 12 papan bunga berisi protes investor terkait kebijakan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA) bersiap dibuang tanpa sempat dipajang di depan gedung.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Salah satu satpam gedung yang berjaga mengatakan bahwa papan bunga sudah berdatangan sejak pagi. Namun, papan tersebut langsung dipindahkan ke area loading dock.

“[Dipajang] Datang buat tanda terima foto, kirim ke itu [pemesan]. [Lalu] Diangkut [ke loading dock],” kata dia, Senin (3/6/2024). Perbesar Tidak lama kemudian sekitar pukul 13.10 WIB, papan bunga diangkut untuk kemudian dibuang. Adapun salah satu papan bertuliskan “Tolong pertimbangkan FCA, FCA mempersulit transaksi.”

Ada pula papan memuat pesan, “Katanya FCA menambah liquidity, tapi nyatanya jualan doang.” Adapun Tim Bisnis telah mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Bursa Efek Indonesia, namun sampai dengan berita ini ditulis, Bursa enggan memberikan jawaban.

Sebelumnya pada Kamis (30/5/2024) sebanyak dua papan bunga juga dikirimkan ke Bursa Efek Indonesia. Papan tersebut sempat dipajang hingga kemudian dibuang oleh satpam. Seperti yang diketahui, investor kembali ramai memprotes terkait kebijakan FCA setelah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) masuk dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan FCA, Rabu lalu.

BREN masuk PPK FCA karena telah disuspensi lebih dari satu hari. Bursa mensuspensi BREN karena terdapat kenaikan harga yang signifikan terhadap sahamnya.

Protes investor sebenarnya telah terdengar pada saat penerapan FCA tahap II Maret lalu, investor bahkan berbondong-bondong menandatangani petisi penolakan mekanisme perdagangan tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (26/3/2024) pukul 20.35 WIB, tercatat ada sebanyak 3.340 orang yang menandatangani petisi dan meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan.

Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah. Alasannya, dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan ask, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.

“Peraturan ini membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, sangat mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” tulis keterangan dalam petisi tersebut.

Bertransformasi

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tidak lagi mengatur mengenai kewajiban buyback dan penentuan harga pembelian saham kembali bagi emiten yang akan bertransformasi menjadi perusahaan tertutup (delisting), terutama yang secara sukarela atau voluntary delisting.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Bursa menerbitkan dan memberlakukan aturan baru yakni Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).

Peraturan itu sebagai bentuk harmonisasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme delisting, termasuk penentuan harga buyback. Dia pun tidak menampik bahwa pada praktiknya, ada beberapa investor ritel yang tidak puas terkait penentuan harga buyback. Sebagai contoh, investor menilai PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) dengan harga tender offer Rp250 per saham masih rendah, meskipun Bursa menganggap harga itu sudah sesuai ketentuan.

“Terkait ketidakpuasan soal harga buyback yang sudah ditentukan, memang ekspektasi investor kan batasannya tidak terbatas, tapi paling tidak sudah sesuai ketentuan. Seperti META sudah memenuhi ketentuan yang disyaratkan,” ujar Nyoman kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI Teuku Fahmi Ariandar menambahkan, Bursa juga tidak lagi mengatur persetujuan RUPS atas rencana voluntary delisting karena sudah diatur dalam POJK 3/2021, termasuk penentuan harga buyback.

Misalnya, dalam Pasal 77 POJK 3/2021, harga buyback harus memenuhi ketentuan paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum adanya perintah untuk melakukan perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.

“Kalau sebelum RUPS perusahaan sedang dalam kondisi suspensi, di OJK juga mengatur penentuan harganya menjadi 12 bulan sebelum dilakukan suspensi. Artinya melihat historis pergerakan harga terakhir di Bursa seperti apa,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait aspek perlindungan investor, khususnya investor ritel, di POJK 3/2021 ada poin tambahan yaitu terkait emiten yang akan voluntary delisting itu harus menggelar RUPS independen. Adapun, RUPS independen tersebut dari sisi penetapan kuorum berbeda dengan RUPS biasa.

“Karena RUPS independen itu harus mempertimbangkan pemegang saham yang tidak terafiliasi dengan pengendali, dan lain-lain. Artinya, pemegang saham publik yang berhak menentukan disetujui atau tidaknya proses voluntary delisting termasuk persetujuan harga buyback,” ujar Fahmi seperti dilansir Bisnis.com.

Sebagai tambahan informasi, teranyar ada tiga emiten yang memutuskan untuk melakukan voluntary delisting, seperti emiten rokok emiten rokok PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA), PT Onix Capital Tbk. (OCAP) dan emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Solopos.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya