SOLOPOS.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Hariyanto (kiri) dan Kepala OJK Jawa Tengah (Jateng), Sumarjono, memberikan keterangan kepada awak media, di Kantor OJK Solo, Kamis (13/6/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SOLO–Mudahnya masyarakat untuk mengakses pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) semakin meresahkan. Banyak sisi negatif dari pinjol dan judi online yang tidak hanya mengganggu kesehatan finansial, bahkan berpotensi merengggut nyawa seseorang.

Seperti diberitakan, baru-baru ini mencuat kasus polwan di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang tega membakar suaminya yang juga seorang polisi. Kasus ini menyita perhatian publik, terkait motif dan kronologinya. Menurut keterangan aparat berwajib, pelaku kesal terhadap korban yang kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, menjelaskan sektor perlindungan konsumen terus menjadi tantangan bagi OJK, termasuk adanya fenomena pinjol ilegal dan judi online yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Jadi ini memang menjadi tantangan terus, dan juga tantangan sekarang judi online. Pak Presiden [Jokowi] sudah rata mungkin lebih dari tiga kali tentu mengundang OJK, Bank Indonesia, PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan], dan teman-teman penegak hukum, bagaimana kami memberantas judi online,” terang Mirza, dalam sambutannya di acara pengukuhan Kepala OJK Solo, di kantor OJK Solo, Kamis (13/6/2024).

Pihaknya mengaku meminta perbankan untuk bisa menyiapkan sistem aplikasi bank untuk bisa memonitor pergerakan aliran-aliran uang judi online. Karena, sambung dia, kalau sistem perbankan itu sudah siap dan sudah cukup lama dengan sistem ini.

“Itu adalah terkait yang untuk PPATK, pergerakan Rp500 juta ke atas, itu memang sudah ada lama sistemnya, sudah ada. Tapi kalau bicara judi online itu memang [nominal] Rp1 juta, Rp2 juta, Rp3 juta. Kami enggak tahu itu rekening apa, tapi ternyata itu rekening terkait dengan kehidupan sehari-hari,” kata dia.

Akan tetapi, saat ini OJK telah menutup lebih dari 5.000 rekening yang berhubungan dengan judi online. Dia pun meminta lembaga jasa keuangan untuk menyiapkan sistem tersebut agar mampu mengoptimalkan perlindungan bagi konsumen.

Standar Bunga untuk Memproteksi Nasabah

Kepala OJK Jawa Tengah (Jateng), Sumarjono, menyebut masyarakat yang mengakses pembiayaan di pinjol legal pasti diikuti dengan syarat tertentu. Misalnya ada standar bunga yang dibebankan kepada nasabah yang bertujuan memproteksi nasabah.

Kedua, ketika tercatat ada pembayaran yang macet, perusahaan pinjol harus melakukan penagihan dengan mekanisme tertentu. Pinjol legal hanya mengakses camera, microphone, location di perangkat nasabah.

Pinjol legal tidak akan mengakses data lain, misalnya nomor telepon di kontak milik nasabah. OJK, lanjut dia, bersama 16 kementerian dan lembaga saat ini sudah membentuk Satgas Pasti yang bertugas untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal.

“Ini kami [OJK] sebagai ketua yang selain kemudian menutup atau memblokir tentu ada di sana kepolisian dan kejaksaaan, akan kami sampaikan jika ada undur pidananya. Khusus untuk judi online, kami juga berkolaborasi dengan Kominfo, kalau memang ini harus ditutup [rekening], kami langsung menyampaikan ke lembaga jasa keuangan, terutama bank, untuk menutup [rekening],” ungkap Sumarjono.

Menurutnya perlu adanya edukasi lebih masif agar masyarakat mengetahui dampak negatif dari fenomena ini. Karena ada tren di mana dana untuk judi online berasal dari pinjol, lingkaran ini jika tidak dicegah, tidak akan selesai.

Pihaknya mengaku pernah menerima aduan dari orang yang terjerak lingkaran pinjol, fenomena gali lubang tutup lubang membuat orang ini berutang kepada 20 pinjol baik legal maupun ilegal.

Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, menambahkan hingga Mei 2024 jumlah pengaduan soal pinjol di Soloraya yang disampaikan secara langsung mencapai 74 aduan. Dari total tersebut, 27 di antaranya perusahaan pinjol legal dan 46 perusahaan ilegal.

“Kalau terkait dengan perbankan ada 49 aduan dan tindak penipuan kejahatan keuangan digital sebanyak 43 aduan,” ujar dia.

Sebagai Kepala OJK Solo yang baru, Eko berkomitmen ingin melanjutkan program kerja yang telah ada. Pihaknya terus meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat agar bijak mengelola finansial dan waspada terhadap penawaran yang ada di dunia digital.

Dia berharap dengan langkah kolaborarif dan adanya sinergi dengan pemerintah setempat, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Soloraya dan berdampak langsung ke masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya