Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Naik Rp14.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,349 Juta per Gram

Naik Rp14.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp1,349 Juta per Gram
author
Newswire , 
Rohmah Ermawati Selasa, 4 Juni 2024 - 09:26 WIB
share
SOLOPOS.COM - Emas Antam (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Harga emas terus bergerak fluktuatif di tengah situasi global. Pada Selasa (4/6/2024) pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp14.000 per gram menjadi Rp1.349.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, yakni sebesar Rp1.232.000 per gram.

Promosi Tingkatkan Konektivitas Data Center, Telin dan SingTel Kembangkan SKKL

Sebelumnya pada Senin (3/6/2024), harga emas batangan berada di posisi Rp1.335.000 per gram.

Sebagai informasi, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Adapun PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa, seperti dilansir Antara:

– Harga emas 0,5 gram: Rp724.500
– Harga emas 1 gram: Rp1.349.000
– Harga emas 2 gram: Rp2.638.000
– Harga emas 3 gram: Rp3.932.000
– Harga emas 5 gram: Rp6.520.000
– Harga emas 10 gram: Rp12.985.000
– Harga emas 25 gram: Rp32.337.000
– Harga emas 50 gram: Rp64.595.000
– Harga emas 100 gram: Rp129.112.000
– Harga emas 250 gram: Rp322.515.000
– Harga emas 500 gram: Rp644.820.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.289.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Nico Kanter memastikan keaslian produk emas yang diproses selama kurun waktu tahun 2010-2021.

“Emas palsu tidak ada, Pak. Itu kita semua emas yang diproses, harus melalui proses yang tersertifikasi. Dan LBMA [London Bullion Market Association] itu sangat-sangat rigit dalam mengaudit kita,” kata Nico dalam RDP dengan Komisi VI DPR yang dilansir dari laman Youtube Komisi VI DPR RI Channel di Jakarta, Senin (3/6/2024).

Nico menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima yang mempertanyakan keaslian emas 109 ton yang diproses pada periode 2010-2021.

Dia mempertanyakan itu terkait kabar yang menyebutkan pemalsuan emas sebanyak 109 ton dari tahun 2010 sampai 2021 yang saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Nico, hal itu sudah diklarifikasi Antam kepada Kapuspen Kejaksaan Agung bahwa emas tersebut asli. “Oleh berita itu dikatakan bahwa emas palsu. Nah, Alhamdulillah dalam penjelasan kami kepada Kapuspen (Kejagung) beliau juga mempertajam statement-nya bahwa bukan emas palsu,” ucap Nico.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN