SOLOPOS.COM - Cara Validasi NIK jadi NPWP perlu diketahui sebelum lapor SPT pajak. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) ditetapkan hingga 30 Juni 2024. Direktorat Jendaral Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II mencatat capaian pemadanan NIK dan dengan NPWP sebesar 89,61%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Slamet Sutantyo menyebut sebanyak 3.625.105 wajib pajak di DJP Jateng II telah memadankan NIK jadi NPWP hingga Rabu (26/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Promosi Telkomsel IndiHome dan Cooltura Gelar Festival Musik dan Budaya di 6 Kota

Ketentuan pemadanan NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, ketentuan ini juga diharapkan bisa memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

“Tujuan selanjutnya adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” terang Slamet dalam keterangan resmi, Rabu.

Lebih lanjut, Slamet menguraikan mulai 1 Juli 2024, NIK wajib pajak pada data DJP sudah tervalidasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil.

Jika status NPWP belum tervalidasi, maka perlu melakukan perubahan data. Apabila wajib pajak tidak memadankan NIK dan NPWP, nantinya akan kesulitan untuk mengakses layanan adminstrasi perpajakan. Misalnya, surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan aktivasi electronic filling identification number (EFIN).

Dia menjelaskan ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Wajib pajak bisa mengunjungi laman DJP, kemudian layanan call center Kring Pajak 1500200. Selain itu, wajib pajak bisa datang langsung kantor pelayanan pajak setempat.

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu login di pojok kanan atas.

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu ubah profil.

4. Tekan tombol logout, kemudian coba kembali login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya