SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA–Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan keluarga yang memiliki anggota terjerat judi online (judol) perlu segera memutus hubungan dengan produk keuangan digital tersebut.

“Menurut saya, cut off, ya. Kalau dia punya kebiasaan judi online, cut, berhenti. Misal sudah terjerat judi online, jangan sampai mereka jadi kecanduan,” ujarnya ditemui usai kegiatan Gelar Wicara Edukasi Keuangan Bundaku oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Promosi Telkomsel IndiHome dan Cooltura Gelar Festival Musik dan Budaya di 6 Kota

Kiki, panggilan akrabnya, menyatakan keluarga merupakan benteng utama dalam upaya menghindari risiko judi daring atau online (judol). Dia menambahkan perlu adanya upaya bersama dalam memberantas judi online, di mana keluarga menjadi fondasi awal dalam upaya tersebut.

“Ini merupakan tugas kita semua agar jangan sampai makin banyak yang kena. Ini juga fungsi keluarga, termasuk ibu. Keluarga adalah benteng utama dalam menghadapi berbagai terjangan usaha-usaha penipuan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkap setidaknya dua persen dari total pemain judi online di Indonesia berasal dari kelompok usia di bawah 10 tahun.

Diungkapkan Kiki, OJK sendiri turut mendukung upaya pemberantasan judi online, seperti melakukan penutupan rekening. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) untuk mengepung agar pinjaman online (pinjol), investasi ilegal, hingga judi online bisa diberantas bersama-sama.

“Saya juga sering mendapat penawaran. Kita tahu itu penipuan, tapi tidak semua orang seperti kita. Mungkin sebagian orang belum tahu itu. Makanya, kita harus bersama-sama melakukan edukasi,” tutur Kiki.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengingatkan masyarakat untuk memperkuat daya tahan dari risiko sektor keuangan digital.

Salah satu upaya penguatan itu, menurut Mahendra, bisa dilakukan melalui peran ibu. Seorang ibu yang memiliki literasi keuangan yang memadai dapat memberikan manfaat berganda (multiplier effect) dalam upaya pencegahan risiko kejahatan keuangan siber, di mana penyebaran pengetahuan dilakukan melalui lingkungan keluarga.

Pada bagian lain, Peneliti Muda Muhammad Nidhal dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebabkan hasil studinya terkait judi online. Menurutnya, judi online marak di Indonesia karena literasi digital dan literasi keuangan rendah, serta kurangnya ketegasan hukum terhadap pelaku judi online.

Nidhal dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa, menambahkan faktor lingkungan seperti aksesibilitas yang mudah, iklan yang masif, pergaulan dan ajakan teman, serta faktor individual seperti kurangnya pemahaman terhadap risiko judi online juga turut mendorong terjadinya perilaku yang sifatnya candu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah, baru 49,6 persen. Padahal inklusi keuangannya sudah 85 persen. Literasi digitalnya juga masih kurang, yaitu 41,48 persen.

Melihat hal ini, literasi digital dan literasi keuangan menjadi dua hal yang masih perlu ditingkatkan.

Literasi digital dan keuangan yang baik dapat membantu masyarakat mengelola keuangannya untuk hal-hal produktif, terhindar dari kecanduan judi online, serta terhindar dari penipuan daring, kejahatan digital, hingga kebocoran data.

Nidhal memandang perlu upaya lebih untuk perlindungan konsumen, khususnya di ruang digital, terlebih saat ini regulasi perlindungan konsumen yang berlaku (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999) belum mengakomodasinya.

“Selain upaya penegakan hukum yang lebih tegas dan jelas melalui pengaturan pemerintah mengenai judi online, masyarakat juga perlu berpartisipasi dalam mendukung program dan inisiatif pemberantasan judi online serta turut mencegah kasus perjudian online terus meningkat di lingkungannya masing-masing,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya