SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengajuan kredit. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mencatat permintaan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulunya dikenal BI Checking mencapai ratusan pengajuan tiap bulan.

Sebagai sarana awal penilaian integritas calon debitur untuk mengakses pembiayaan, maka perlu untuk menjaga skor kredit atau kolektibilitas tetap aman.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, membagikan beberapa tips untuk menjaga skor kredit dalam SLIK. Di antaranya adalah melakukan pengajuan kredit sesuai dengan kebutuhan.

Masyarakat, lanjutnya, juga perlu melakukan pengelolaan penggunaan kredit yang diperoleh dengan baik dan bijaksana. Dia menambahkan ketika masyarakat telah mengakses kredit sebelumnya, maka sebaiknya selalu melakukan pembayaran tagihan/angsuran kredit secara tepat waktu.

“Pastikan tidak ada tunggakan maupun gagal bayar,” terang Eko saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan SLIK menjadi sarana menilai awal bagi pelaku usaha jasa keuangan terkait integritas debitur apabila akan mengajukan kredit di lembaga jasa keuangan (LJK).

Layanan ini berguna untuk membantu dalam percepatan proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian pinjaman. Selain itu, pemberi kredit baik bank atau LJK lain bisa menilai reputasi kredit calon debitur melalui skor kredit dalam SLIK.

SLIK juga bertujuan mendorong terciptanya transparansi pengelolaan kredit seperti data pokok debitur, plafon kredit, kualitas kredit, beban bunga, dan cicilan pembayaran. Eko menjelaskan SLIK juga menjadi media monitoring masyarakat untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan identitas data pribadi terkait pengajuan kredit di LJK.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melakukan klarifikasi kepada LJK terkait atau melakukan pengaduan pada Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) melalui kontak157.ojk.go.id,” paparnya.

OJK Solo mencatat hingga April 2024 ada 2.599 permintaan SLIK. Pada Januari tercatat ada 704 permintaan, Februari sebanyak 614 permintaan, kemudian pada Maret sebanyak 598 permintaan, dan pada April ada sebanyak 603 permintaan.

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, tingkatan skor kredit dalam SLIK yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga) disebut kolektibilitas kredit.

Berikut lima kolektibilitas kredit sesuai Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:

1. Kolektibilitas 1 (Lancar)

Apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit

2. Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4 (Diragukan)

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5 (Macet)

Apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya