SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi bersama BUMN (Ilustrasi/Bisnis).

Solopos.com, JAKARTA – Keterlambatan transformasi hingga kegagalan dalam menjalankan tata kelola dinilai berisiko menjadi bencana Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dampaknya, perusahaan menjadi ‘sakit-sakitan’ hingga bisa terancam dibubarkan.

Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto, menyampaikan fenomena BUMN sakit dan merugi ini sudah menjadi cerita lama.

Promosi Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Sukabumi

Menurutnya, penyebab paling utama adalah kemunduran perusahaan pelat merah lantaran terlambat melakukan transformasi bisnis sehingga daya saing merosot tajam.

“Sebab lainnya adalah juga karena faktor tata kelola yang buruk sehingga potensi terjadinya korupsi dan mismanagement menjadi terbuka,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/6/2024).

Toto juga memandang penyebab lain yang membuat BUMN merugi adalah penugasan pemerintah yang berlebihan, tetapi minim injeksi modal. Seluruh hal tersebut saling berkelindan sehingga menjadi malapetaka bagi perusahaan pelat merah.

Dia menyatakan untuk kasus di PT Indah Karya (Persero) dan BUMN galangan kapal, disebabkan ketidakmampuan dan keterlambatan perusahaan dalam memacu transformasi bisnis. Akibatnya, dalam jangka panjang, BUMN tersebut kehilangan daya saing.

“Saya mendukung usulan penutupan atau likuidasi BUMN yang secara kesehatan finansial sudah buruk dan prospek bisnis sudah redup karena terlalu banyak kompetitor. Artinya, ke depan Indonesia akan punya sedikit BUMN tapi dengan kesehatan dan daya saing lebih kuat,” ujarnya seperti dilansir Bisnis.

Sebelumnya, Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan ada enam BUMN yang terancam dibubarkan.

Hal itu disampaikan dalam rapat panja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (24/6/2024). Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 14 BUMN sakit dengan status titip kelola yang kini sedang ditangani PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Dari jumlah itu, sebanyak enam perusahaan masuk dalam kategori potensi beroperasi minimum atau berisiko dibubarkan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

“Kami inginnya halus menyampaikannya, tetapi jika membaca yang tersirat, yang potensi beroperasi minimum itu sebetulnya lebih dari mungkin akan kami setop. Apakah nanti lewat likuidasi atau pembubaran BUMN, sebetulnya ke sana ujungnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan perusahaan di kategori potensi operasi minimum berfokus pada penyelesaian utang-utang di masa lalu melalui penjualan aset. Contohnya, Indah Karya yang saat ini sedang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sementara itu, terkait dengan Barata Indonesia, Yadi menjelaskan bahwa PKPU perseroan sejatinya sudah selesai. Namun, kondisi perusahaan tidak mengalami perubahan signifikan, bahkan ada masih ada utang-utang yang masuk setelah PKPU rampung.

Di sisi lain, dari 14 perusahaan pelat merah bermasalah, hanya ada empat BUMN yang berpeluang sehat. Mereka adalah PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia.

Bersih-Bersih BUMN

Sebelumnya,  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak pernah menutup mata pada kasus-kasus yang menimpa perusahaan milik negara.

“Dalam menangani kasus-kasus policy kita sama, kita tidak menutup mata. Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum kita tindak tegas,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Jumat (7/6/2024) seperti dilansir Antaranews.

Erick menyebut, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memeriksa keuangan.

Lebih lanjut, peringatan awal soal laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan di bawah BUMN, selalu disampaikan, termasuk untuk kasus Indofarma.

“Early warning itu sebenarnya sudah ada dan kita melaporkan ini ke BPKP. Jadi early warning ada, tapi kita laporkan ke BPKP supaya BPKP yang menindaklanjuti,” katanya pula.

Erick juga menyampaikan, sebagian besar kasus-kasus yang terjadi di Kementerian BUMN merupakan masalah lama atau sebelum kepemimpinannya. Ia berkomitmen untuk terus mendukung program bersih-bersih BUMN.

“Kita terus berupaya bersih-bersih ini dijalankan dan terima kasih atas dukungan selama ini, tapi saya tidak bisa menutup mata kalau 90 persen kasus lama, ternyata 10 persen ada kasus baru,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

“Dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi di BUMN dengan pengawalan, pendampingan ini bisa lebih baik lagi. Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagi, itu konteksnya,” ujar Erick, di Jakarta, Senin (4/3/2024).



Erick menekankan, berbagai transformasi yang dijalankan BUMN saat ini belum selesai. Sebagai benteng ekonomi nasional yang dihadapkan pada gejolak ekonomi global, BUMN harus semakin efisien dan kompetitif, dan keduanya akan tercapai apabila dilandasi dengan kondisi kesehatan BUMN yang baik.

“Kita sekarang terus mendorong perbaikan mekanisme pengelolaan perusahaan lebih baik,” katanya lagi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan juga oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya