SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo halal. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan pentingnya memiliki sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Analisis Penjamin Mutu BPJPH Kemenag, Muhammad Wahyu Arif Wibowo, menjelaskan penyusunan kebijakan terkait jaminan produk halal dilakukan untuk mendorong industri halal untuk pasar domestik.

Promosi Telkomsel IndiHome dan Cooltura Gelar Festival Musik dan Budaya di 6 Kota

Selain itu, sertifikasi halal juga bertujuan untuk meningkatkan ekspor produk halal dari Indonesia dalam pasar global.

“Kami di BPJPH diberikan mandat oleh undang-undang untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Jaminan produk halal ini, bukan hanya tugas melakukan sertifikasi halal, yang sangat bersentuhan dengan masyarakat. Apalagi yang berkaitan dengan makanan, obat, kosmetik,” kata Wahyu, dalam workshop bertajuk Sertifikat Halal, Langkah Mudah, Benefit Melimpah yang digelar Diplomat Success Challenge (DSC) dan Solopos Media Group, melalui zoom meeting, Kamis (27/6/2024).

Jaminan produk halal, sambung Wahyu, berfungsi untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi warga muslim dan warga negara. Oleh sebab itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal sebagai pelaksanan Pasal 29 UUD 1945.

Dengan adanya jaminan produk halal, diharapkan bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal. Terutama bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.

Meningkatkan Nilai Tambah

Selain itu, sertifikasi halal juga dianggap mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dalam menjual produk halal. Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku untuk satu jenis produk.

Jenis produk tersebut sesuai dengan ketentuan KMA No. 78/2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal. Tidak hanya untuk produk makanan dan minuman, tapi juga mencakup untuk barang dan jasa yang lain.

Produk barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan.

Produk jasa juga harus sertifikasi halal, misalnya jasa penyembelihan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian. Wahyu menjelaskan sertifikasi halal berbentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, dapat diundah melalui Sihalal.

Dia menegaskan sertifikat halal terus berlaku sepanjang tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produk halal. Dalam hal ini, pemeriksaan terdapat perubahan komposisi bahan wajib dilakukan pembaharuan sertifikat halal. Hingga saat ini telah ada sebanyak 2.315.600 produk yang bersertifikat halal.

Ada beberapa kewajiban pelaku usaha, salah satunya adalah memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur. Pelaku usaha juga harus memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusikan penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Agus mengungkapkan ada dua prosedur untuk mengurus sertifikasi halal, yaitu melalui skema reguler dan self declare. Skema reguler merupakan prosedur sertifikasi halal melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal.

Sementara untuk skema self declare adalah prosedur yang mana sertifikasi halal diasarkan atas pernyataan pelaku usaha. Ada kriteria yang harus dipenuhi self declare misalnya produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Nomor Induk Berusaha

Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana dan memiliki nomor induk berusaha (NIB). Selain itu, ditetapkan omzet maksimal sebesar Rp500 juta dalam setahun yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

Layanan sertifikasi halal self declare tidak dipungut biaya, tarif pendaftaran dan penetapan kehalalan produk Rp230.000 dan dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara pusat/daerah dan fasilitas lembaga negara/swasta.

Sementara untuk reguler sebesar Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, dan Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.

Program ini juga menghadirkan narasumber dan fasilitator dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI). Workshop ini menguraikan bagaimana UMKM berpeluang untuk submit dalam program DSC Season 15.

Program inkubasi bisnis ini terus konsisten melahirkan entrepreneur andal dan selaras dengan perkembangan zaman. Di event ini  UMKM dan entrepreneur tidak sekadar berkompetisi namun juga membangun jaringan dan belajar mengembangkan bisnis.

Aktivasi ini digelar bukan hanya sebagai jalan bagi mereka untuk bisa berpeluang masuk dalam ekosistem DSC Season 15, namun juga menjadi campaign dan kontribusi Solopos Media Group bersama DSC untuk mengembangkan UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya