SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mengembalikan dana Tapera kepada 956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.

Ini disampaikan BP Tapera menanggapi pemberitaan di media terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.

Promosi Perluas Akses Kehidupan Desa, Telkom Rekonstruksi Jembatan Gantung di Sukabumi

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/6/2024), menyatakan seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

“Sesuai UU No.4/2016, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya,” ujar Heru.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta. Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan. Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Instrumen Investasi

Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

“Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.

“Kebanyakan portfolionya ada di AAA. Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance dan selalu kita evaluasi para manajer investasi setiap 3 bulan ya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menilai pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukan dana Tapera rata-rata masih di atas suku bunga deposito.

“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” kata Heru.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia menyebut dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful.

Dia menjelaskan terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan Pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Bapertarum-PNS berhenti beroperasi karena terbitnya UU 4/2016 yang kemudian fungsinya dilanjutkan oleh BP Tapera. Dana aset dari Bapertarum-PNS dialihkan ke BP Tapera pada 2018 sebesar Rp11,88 triliun.

“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful.

Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan Pemerintah pada BP Tapera. Sejak 2010 hingga kuartal I-2024, total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.

Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta.

Heru menyebut tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.

Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan. Ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu.



Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera mengatakan akan terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya