SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudahnya mengakses pinjaman online. (freepik).

Solopos.com, SOLO–Permasalahan pinjaman online (pinjol) baik legal ataupun ilegal masih banyak dikeluhkan masyarakat. Ada beberapa modus pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Hariyanto menguraikan jumlah aduan walk in yang diterima OJK Solo sepanjang Mei 2024 masih didominasi oleh pinjol.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Dalam periode tersebut, pihaknya menerima aduan terkait pinjol sebanyak 74 aduan (34%), disusul pengaduan terkait perbankan sebanyak 49 aduan (23%) dan pengaduan terkait penipuan sebanyak 43 aduan (20%).

“Pengaduan terbanyak adalah terkait pinjaman online. Dari 74 aduan pinjol, didominasi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 46 aduan [62%] sementara pinjol legal sebanyak 28 aduan [38%],” terang Eko saat dihubungi Solopos.com, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, Eko menyebut aduan masyarakat terkait pinjol ilegal rata-rata mengadukan terkait modus pencairan pinjaman. Dia mengatakan ada keluhan dari masyarakat yang belum merasa mengajukan pinjaman tapi pinjaman tersebut sudah cair.

Kronologinya, sang pelapor tersebut baru mengisi data pendaftaran akun di aplikasi pinjol, termasuk nomor rekening. Namun setelah itu langsung muncul notifikasi pencairan pinjaman yang langsung masuk ke rekening alias auto cair.

Eko menerangkan nilai pencairan pinjaman itu pun dengan potongan yang besar, tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada aplikasi.

“Lalu ketika ingin mengembalikan sesuai nomor VA [virtual account] bank yang tertera di aplikasi namun nomor VA tidak terdaftar. Sehingga masyarakat merasa bingung dan mungkin panik karena hal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Eko mengaku telah melaksanakan 17 kegiatan edukasi dan literasi serta pelatihan dengan total 1.737 peserta yang terdiri atas pegawai IJK, pelajar, pensiunan, dan mahasiswa sampai dengan April 2024.

Melalui kegiatan tersebut Eko berharap mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat di wilayah Soloraya agar dapat meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan setor jasa keuangan. Serta, masyarakat mampu mengelola keuangan dengan baik supaya terhindar dari investasi ilegal.

Mengutip laman ojk.go.id, ada beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai. Sedangkan untuk memeriksa legalitas pinjol bisa melalui Kontak OJK 157.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal atau rentiner online:

– Tidak terdaftar/berizin dari OJK.

– Penawaran menggunakan SMS/WA.

– Bunga dan denda tinggi mencapai 1% hingga 4% per hari.

– Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman.

– Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

– Meminta akses data pribadi, seperti kontak, foto, dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

– Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

– Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips menghindari pinjol ilegal:

– Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

– Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

– Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.



– Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

– Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya