SOLOPOS.COM - Ilustrasi perusahaan industri. (Freepik.com).

Solopos.com, SOLO—Ketentuan libur nasional dan cuti bersama masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan industri. Beberapa kalangan pelaku industri menilai perlu adanya peraturan yang mendukung dan melindungi pelaku industri.

Pelaku industri manufaktur Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Liliek Setiawan, mengatakan dengan banyaknya libur tentu saja menambah beban biaya bagi industri. Sebab dalam hal ini industri harus menambahkan biaya lembur apabila karyawan tetap ingin masuk bekerja demi mengejar tenggat produksi.

Promosi Telkom Dukung Startup untuk Berkontribusi dalam Pengembangan IKN

Di sisi lain, tidak ada tambahan hasil produk yang dihasilkan atas tambahan biaya tersebut. Meski begitu, Liliek mengakui keberadaan libur panjang memang bisa menggerakkan roda perekonomian.

Menurutnya berdasarkan hasil riset pasar di berbagai negara dan di Indonesia menunjukkan dalam periode liburan tersebut roda perekonomian bisa bergerak lebih signifikan, serta menghasilkan peningkatan pendapatan bagi masyarakat di sektor terkait.

Untuk itu, menurutnya, perlu ada kebijakan khusus yang bisa dilakukan pemerintah.

“Kita tetap harus memperhatikan pertumbuhan perekonomian secara makro karena hal tersebut pada akhirnya tetap akan membawa dampak positif bagi industri manufaktur secara tidak langsung,” kata Liliek, Selasa (18/6/2024).

“Pemerintah bisa memberikan kompensasi bantuan kepada dunia usaha dan dunia industri dengan memperbaiki peraturan yang ada. Serta lebih mendukung dan melindungi pelaku industri dalam negeri agar tetap bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” lanjutnya.

Berdasarkan artikel yang diunggah di https://www.kemenkopmk.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK, dalam artikel tersebut, (12/9/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya