SOLOPOS.COM - Ilustrasi kantor perbankan tutup. (Freepik).

Solopos.com, SOLO–Dalam lima bulan terakhir tercatat ada 12 bank perekonomian rakyat (BPR) yang tutup karena beberapa faktor. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai fenomena ini tidak mengindikasikan ekonomi yang memburuk.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Mei 2024, yang diakses melalui zoom meeting, Selasa (28/5/2024).

Promosi Jelang HUT ke-59, Telkom Gelar Customer Gathering hingga Beri Bantuan ke UMKM

Purbaya menjelaskan sepanjang lima bulan terakhir ini ada 12 BPR yang tutup, hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR.

Pihaknya mengaku terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia. Sampai saat ini pun, lanjutnya, terpantau kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat.

“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan masih ada 1.562 BPR/BPRS yang beroperasi di Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.

Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

Misalnya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Pihaknya juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia (BI).

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening.

Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya